Larangan Lampu Kendaraan Menyilaukan

0
Baru-baru ini portal tmcpoldametro merilis berita  tentang peringatan dan larangan bagi para pengendara mobil dan sepeda motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Himbauan tersebut berlaku juga untuk pengguna yang mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/ transparan/ led

Pelarangan tersebut adalah imbas dari banyaknya anggota masyarakat yang komplain karena lampu tersebut membuat silau dan membahayakan pengendara lain. Untuk pelanggaran tersebut, kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.



Landasan hukum pelarangan lampu tersebut bisa disimak dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 yang menyebutkan: 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Perlu diketahui bahwa pihak pabrikan kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang didesain dengan menggunakan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

Demikian informasi terbaru yang dikutip dari TMC Polda Metro terkait penggunaan lampu kendaraan bermotor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Tags

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !