Semua Hal Mengenai Perumahan Syariah yang Perlu Kamu Tahu
Label syariah sering digunakan untuk mewakili produk atau jasa yang sesuai dengan hukum Islam. Nah, kini ada juga perumahan syariah atau properti berbasis syariah yang sangat ideal untuk umat Islam. Pastinya, segala hal yang mengusung konsep ini haruslah amanah, termasuk juga perumahan syariah.
Namun, kehadiran perumahan syariah ini kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan lebih dan merugikan peminat perumahan tersebut. Supaya kamu terhindar dari penipuan, simak seluk-beluk perumahan syariah bareng Kania, yuk!
Memahami Perumahan Syariah dengan Tepat
Setiap orang layak untuk mendapatkan rumah impian. Dari prinsip inilah perumahan syariah hadir untuk memberikan kemudahan dan keadilan, termasuk bagi masyarakat yang tidak punya akses pembelian properti atau rumah baru dari jalur umum, seperti lembaga kredit atau perbankan.
Nantinya skema pembayaran perumahan syariah akan bersifat halal sesuai dengan tuntutan gaya hidup umat muslim yang terus berkembang. Diharapkan dengan adanya perumahan syariah ini, maka pemilik rumah bisa hidup tenang dan penuh berkah karena sudah menjalankan kehidupan sesuai dengan syariah Islam yang berlaku.
Nah, lalu bagaimana dengan non-muslim, apakah juga bisa ikut serta memiliki perumahan syariah? Sebagai negara yang kaya atas keanekaragaman suku, agama, dan budaya, perumahan syariah juga bisa jadi pilihan properti bagi kaum non-muslim. Selama bisa menjalankan prinsip kehidupan bertetangga dengan harmonis dan saling menghargai, maka siapa pun bisa turut serta dalam perumahan syariah.
Ciri- Ciri Perumahan Syariah yang Amanah
Setelah mengetahui dasar perumahan syariah, sekarang saatnya kamu memahami ciri-cirinya. Dikarenakan memegang prinsip syariah Islam, maka perumahan syariah memiliki ciri-cirinya sendiri. Apa sajakah itu? Yuk, simak di bawah ini!
Perumahan Syariah Bebas Riba dan Cicilannya Tetap
Seperti yang diketahui, bunga dan denda termasuk hukum riba yang dilarang dalam syariah Islam. Adapun riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Jika diaplikasikan pada perumahan syariah, maka riba ini akan bersifat membebankan calon pemilik rumah dalam bentuk penambahan uang, seperti bunga atau denda. Oleh karena itu, perumahan syariah termasuk rumah tanpa riba.
Nah, cicilan perumahan syariah otomatis juga bersifat tetap karena umumnya margin keuntungan sudah ditetapkan di awal atau mengikuti harga jual. Jadi, setelah membayar DP, maka sisa kekurangannya dapat dirundingkan dengan margin tertentu, lalu dibagi rata dengan tenor cicilan yang diinginkan.
Tidak Melibatkan Perbankan
Akad jual beli dalam perumahan syariah tidak menggunakan perantara, seperti perbankan ataupun lembaga kredit. Oleh karena itu, perumahan syariah juga tidak akan melewati proses evaluasi kredit seperti BI Checking, biaya administrasi, dan sebagainya.
Baik secara kredit maupun tunai, pembeli rumah bisa bekerjasama dengan penjual atau developer. Dalam hal ini, pengembang harus sudah memiliki target penyerahan rumah sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Perumahan Syariah Tidak Memerlukan Asuransi
Umumnya perumahan konvensional akan melibatkan pihak asuransi dalam skema pembayaran cicilan rumah. Namun, untuk perumahan syariah, umumnya tidak menetapkan asuransi karena dianggap kurang jelas dan tidak selalu sesuai dengan syariah Islam. Terkecuali jika kedua belah pihak dapat menemukan sebuah konsep asuransi syariah yang sesuai. Jadi, perumahan syariah biasanya tidak mengharuskan asuransi properti semasa cicilan berjalan.
Tidak Ada Konsep Sita
Perumahan syariah bukan hanya membebaskan denda atau bunga saja jika terjadi tunggakan, tetapi juga tidak melakukan penyitaan pada pembiayaan yang macet. Dalam hal ini, para pembeli yang tidak mampu bayar karena alasan mendesak dapat berbicara langsung kepada pengembang sehingga bisa mencari solusi terbaik. Biasanya, rasio pembayaran perumahan syariah yang macet malah tidak tinggi karena menganut prinsip saling percaya. (sumber:dekoruma.com)
More Source: