Seperti yang akhir-akhir ini diberitakan di banyak media, baik surat kabar ataupun media online lainnya bahwa rencana kebijakan pengadaan terkait penerimaan CPNS 2014 sekarang akan dibuka kembali. Untuk formasi yang dibuka tersebut berkisar 100 ribu formasi pegawai yang terdiri dari 65 ribu PNS dan 35 ribu Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam seleksi CPNS tahun 2014 ini juga membuka lowongan sebesar 5 persen untuk bagi sarjana dari berbagai jurusan, atau lintas jurusan.
Pendaftaran seleksi CPNS 2014 ini akan dilaksanakan pada bulan Juli dan TKD mulai Agustus 2014. Pendaftaran akan dilakukan secara online, dengan sistem single entry. Pelamar dapat memilih tiga pilihan jabatan pada satu instansi.
Selain itu, persyaratan pendaftaran CPNS juga dipermudah, karena saat mendaftar tidak diperlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat keterangan Sehat dan Kartu Kuning. Persyaratan administratif ini baru diserahkan jika pelamar dinyatakan diterima menjadi CPNS.
Pada seleksi PNS tahun ini pemerintah akan memilih metode CAT dalam seleksi penerimaan CPNS. CAT adalah singkatan dari Computer Assisted Test yaitu tes untuk merekrut CPNS yang dilakukan secara online dengan menggunakan komputer. Jadi ujian tidak lagi memerlukan pensil 2B dan papan ujian seperti dalam sistem LJK, tetapi dibutuhkan peralatan komputer yang nantinya disediakan instansi yang mengadakan tes CPNS 2014. Sistem CAT menjadi pilihan pemerintah karena diyakini mampu mewujudkan tes penerimaan CPNS lebih bersih dan transparan serta lebih murah dari segi biaya. Kelebihannya semua peserta tes CPNS akan mengetahui skor nilai yang diperoleh sesaat setelah selesai melaksanakan tes CPNS. Apakah lulus passing grade atau tidak.
Suasana tes CAT CPNS |
Namun karena tergolong baru, diyakini jutaan pelamar CPNS masih kebingungan dengan sistem baru ini. Terbukti pada tes CAT CPNS 2013 tahun lalu yang sudah dilaksankan pada 70 instansi banyak peserta yang gagal tes.
Yang perlu dipahami dalam sistem CAT CPNS tidak hanya materi soal CPNS, tetapi juga teknis mengoperasikannya. Diharapkan semua pelamar CPNS mengambil inisiatif sendiri untuk mempelajari sistem CAT, karena sosialisasi yang dilakukan pemerintah terbatas.
Soal ujian CPNS 2014 nanti disusun berdasarkan kisi-kisi resmi yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan ini, soal ujian CPNS 2014 adalah Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk penilaiannya yaitu Menjawab Benar 5 Poin, Menjawab Salah 0 Poin, Tidak Menjawab 0 Poin.