Mengenal BPJS Kesehatan

Mengenal BPJS Kesehatan dan Manfaatnya

Apa itu BPJS Kesehatan? | Serba-serbi BPJS - Bagi Anda yang belum mengenal apa itu BPJS, manfaat, syarat-syarat dan petunjuk pendaftaran BPJS secara online, berikut portal Okenya.Com menyajikan untuk Anda.

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS yang merupakan kepanjangan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, POLRI, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran). Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing.

Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah
  • Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan. 
  • BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan). 
  • Perusahaan membayar ke Bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan. 
  • Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan. 
  • BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan. 
Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
  • Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor). 
  • BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke Bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan. 
  • Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan. 
  • BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta. 
Peserta pengalihan program terdahulu juga bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat, maka bisa menggunakan kartu yang lama. Rinciannya, anggota TNI/POLRI dapat memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan mantan peserta Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu juga dengan mantan peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta tersebut terdaftar di master file kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ragam Manfaat BPJS Kesehatan

A. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
  • Administrasi pelayanan. 
  • Pelayanan promotif dan preventif. 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis. 
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif. 
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. 
  • Transfusi darah sesuai kebutuhan medis. 
  • Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama. 
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi. 
B. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

1. Rawat jalan, meliputi:
  • Administrasi pelayanan. 
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis. 
  • Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis. 
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. 
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis. 
  • Rehabilitasi medis. 
  • Pelayanan darah. 
  • Peayanan kedokteran forensik. 
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan. 
2. Rawat Inap, meliputi: 
  • Perawatan inap non intensif. 
  • Perawatan inap di ruang intensif. 
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri terkait. 
Cara Daftar BPJS Online dan Syarat-syaratnya

Bagi Anda yang ingin mendaftar layanan kesehatan BPJS namun tidak memiliki waktu untuk pergi kekantor BPJS terdekat di tempat anda. Maka ada solusi yang bisa ditempuh yaitu dengan cara mendaftar via online melalui situs resmi di bpjs-kesehatan.go.id.

Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pendaftaran BPJS offline (ditempat) maupun secara online via website. Jadi dengan memanfaatkan layanan online ini kita sebenarnya sangat diuntungkan karena tidak harus mengantri. Dengan layanan pendaftaran secara online ini akan mempercepat proses input data. Selain itu kita juga di untungkan dengan hemat biaya transportasi.

Syarat yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran via online tersebut adalah:
  • KK (kartu keluarga) 
  • KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku 
  • Kartu NPWP 
  • No HP dan alamat Email anda 
Setelah semua persyaratan diatas telah lengkap berarti anda sudah siap melakukan pendaffataran. Berikut ini langkah-langkahnya:

Cara Daftar BPJS Online
  • Buka webresmi BPJS di http://bpjs-kesehatan.go.id
  • Setelah situs terbuka pilih menu Layanan Peserta, klik pada Sub Menu Pendaftaran Peserta 
  • Anda kemudian akan memasuki halaman pendaftaran BPJS online. Pada halaman ini klik Pendaftaran yang terdapat di bagian kanan bawah. 
  • Lalu akan muncul form pendaftaran untuk Anda isi dan lengkapi sesuai dengan data diri KTP dan lain-lain yang tadi sudah disiapkan. Adapun data-data yang harus Anda isi meliputi (nama, alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, kantor cabang BPJS terdekat anda dimana nantinya anda akan mengambil kartu BPJS, dan data-data lain yang diperlukan). 
Penting: Nominal iuran bulanan anggota non-DPI:

Kelas 1, per-orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2, per-orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3, per-orang = Rp 25.500/bulan 
  • Setelah Anda melengkapi data maka simpanlah data Anda. Jika data sudah tersimpan dalam waktu dekat Anda akan menerima pemberitahuan melalui alamat email yang tadi anda daftarkan yang berisi Nomor Registrasi (Virtual Account Number). 
  • Langkah selanjutnya adalah print Formulir Pendaftaran Anda yang sudah diisi sebelumnya beserta dengan Virtual Account Number. Data tersebut nantinya akan digunakan untuk kelengkapan dokumen pada saat pengambilan kartu BPJS yang sudah jadi. 
  • Setelah itu Anda sudah bisa mengambil kartu BPJS pada alamat kantor cabang BPJS yang Anda masukan pada form pendaftaran sesuai dengan tanggal yang dicantumkan. 
  • Pada tanggal yang tertera pada formulir pendaftaran, Anda harus menuju ke kantor BPJS tersebut untuk mengambil kartu BPJS sekaligus membayar iuran pertama Anda. 
PENTING

Perlengkapan yang harus anda bawa saat mengabil kartu BPJS:
  • E-KTP asli dan fotocopy. 
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga). 
  • Fotocopy Surat Nikah. 
  • 2 lembar Foto berwarna ukuran 3×4. 
  • Formulir Pendaftaran yang tadi didapatkan dari registrasi online. 
  • Lembar Virtual Account Number yang didapatkan dari registrasi online. 
Demikian beberapa informasi terkait BPJS Kesehatan yang sedang digalakkan pemerintah sebagai Badan Penyelenggara Kesehatan. Mudah-mudahan informasi diatas bermanfaat untuk Anda.

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !