Heboh berita tentang kenaikan gaji PNS dilingkungan PEMPROV DKI Jakarta sedang menjadi trending topik baik itu dimedia cetak maupun media elektronik. Kebijakan Gubenur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih familier disebut Ahok nyata-nyatanya telah membuat kaget banyak pihak, termasuk diantaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti yang dirilis dari CNNIndonesia, Yuddy Chrisnandi sempat dibuat kaget saat mengetahui rencana Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi para PNS tahun ini. Yang membuat kaget Yuddy adalah jumlah yang diterima PNS yang bisa mencampai puluhan juta.
Bagi Camat atau Lurah misalnya, jika kinerjanya baik maka secara keseluruhan masing-masing dapat membawa pulang Rp 33 juta hingga Rp 45 juta.
"Memang kebijakan gubernur ini menggetarkan dan membuat banyak pihak kaget kok bisa penghasilan aparatur negara begitu besar," kata Yuddy di Balaikota, Jakarta, Selasa (3/2).
Namun, setelah mendapat penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Yuddy bisa memahami. Setelah mendapat penjelasan dari Ahok, Yuddy mendukung penuh langkah yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ini.
"Pola penghitungan ini bisa dijadikan contoh bagi daerah lain," kata Yuddy.
Lebih lanjut lagi, menurut Yuddy, dengan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp 40 triliun dan total APBD sebesar Rp 73 triliun, maka wajar bila Provinsi DKI Jakarta bisa menggaji pegawainya lebih besar.
Berikut rincian pendapatan PNS DKI Jakarta tahun 2015 yang dilansir dari portal berita Metrotvnews:
1. Lurah (Rp 33,73 juta)
Rinciannya: gaji Rp 2,82 juta; tunjangan jabatan Rp 540 ribu; TKD statis Rp 13,18 juta; TKD dinamis Rp 13,18 juta; tunjangan transport Rp 4 juta.
2. Camat (Rp 44,28 juta)
Rinciannya: gaji Rp 3,06 juta; tunjangan jabatan Rp 1,26 juta; TKD statis Rp 19,98 juta; TKD dinamis Rp 19,98 juta; tunjangan transport Rp 6,5 juta.
3. Kepala Biro (Rp 70,367 juta)
Rincian: gaji Rp 3,542 juta; tunjangan jabatan Rp 2,025 juta, TKD statis Rp 27,9 juta; TKD dinamis Rp 27,9 juta; tunjangan transport Rp 9 juta.
4. Kepala Dinas (Rp 75,642 juta)
Rincian: gaji Rp 3,542 juta; tunjangan jabatan Rp 3,25 juta; TKD statis Rp 29,925 juta; TKD dinamis Rp 29,925; tunjangan Transport Rp 9 juta.
5. Kepala Badan (Rp 78,702 juta)
Rincian: gaji Rp 3,542 juta; tunjangan jabatan Rp 3,25 juta; TKD statis Rp 31,455 juta; TKD dinamis Rp 31,455 juta; tunjangan transport Rp 9 juta.
Jabatan Fungsional/Pelaksana:
1. Pelayanan (Rp 9,592 juta)
Rincian: gaji Rp 1,402 juta; tunjangan jabatan Rp 1,8 juta; TKD statis Rp 4,005 juta; TKD dinamis Rp 4,005 juta.
2. Operasional (Rp 13,606 juta)
Rincian: gaji Rp1,816 juta; tunjangan jabatan Rp1,8 juta; TKD statis Rp5,805 juta; TKD dinamis Rp5,805 juta.
3. Administrasi (Rp 17,797 juta)
Rincian: gaji Rp 2,317 juta; tunjangan jabatan Rp 1,8 juta; TKD statis Rp 7,65 juta; TKD dinamis Rp 7,65 juta.
4. Teknis (Rp 22,625 juta)
Rincian: gaji Rp 2,735 juta; tunjangan jabatan Rp 1,8 juta; TKD statis Rp 9,855 juta; TKD dinamis Rp 9,855 juta.